Panduan KPR

Friday 11 February 2011 ·


Apa itu KPR?
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. KPR di Indonesia, hingga saat ini masih disediakanoleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan.

Langkah 1 - Pilih properti
Sebelum Anda membeli properti pastikan terlebih dahulu :
• Lokasi properti tidak banjir
• Akses ke lokasi juga tidak banjir
• Usahakan untuk pilih lokasi yang dekat dengan tempat anda bekerja
• Cek lingkungan sekitar perumahan
• Cek akses transportasi umum
• Cek fasilitas umum terdekat seperti : sekolah, tempat ibadah, tempat belanja, kantor polisi, pemadam kebakaran, dll
• Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record yang bagus, alias tidak pernah gagal dalam membangun proyeknya
• Pastikan bahwa pengembang/developer telah memperoleh semua perijinan yang dibutuhkan untuk membangun proyeknya 


Langkah 2 - Tentukan BANK KPR

Langkah 3 - Isi formulir pemesanan dan bayar booking fee
• Isi formulir pemesanan unit dari developer.
Di dalam formulir pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak. Terutama apabila booking fee dan pelunasan uang muka bisa dicicil.
• Setelah itu bayar booking fee.
Besarnya booking fee tergantung ketentuan dari pihak developer. Apabila Anda membeli properti dari pasar sekunder, besar booking fee tergantung dari permintaan penjual.

Langkah 4 - Pelunasan Uang Muka
Apabila anda membeli dari Developer, maka anda wajib untuk melunasi uang muka terlebih dahulu. 

Apabila Anda membeli properti dari pasar sekunder, umumnya anda akan diminta melunasi down payment terlebih dahulu. Besar downpayment berkisar antara 20% - 50% tergantung ketentuan dari masing-masing bank. Downpayment dibayarkan langsung ke penjual. Akan tetapi, buat lebih amannya, lebih baik apabila Anda bisa mengatur kondisinya agar Anda tidak perlu melunasi down payment terlebih dahulu kepada penjual sebelum akad kredit Anda disetujui oleh Pihak Bank. Untuk cara ini, Anda bisa membuat Surat Perjanjian Jual Beli dengan penjual di depan notaris yang mengatakan bahwa Anda akan melunasi down payment setelah akad kredit disetujui oleh pihak bank

Langkah 5 - Isi Formulir pengajuan kredit dan persiapan dokumen-dokumen untuk KPR
Dokumen standar :
• Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika melakukan pengajuan permohonan KPR.
• Fotokopi KTP pemohon
• Surat nikah/cerai bila sudah menikah atau bercerai
• Kartu keluarga
• Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
• Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Langkah 6 - Analisa resiko kredit (credit risk analysis)
Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 33.3% dari total pendapatan tetap suami, atau istri atau gabungan suami dan istri. Bank akan melakukan cek rekening koran selama 3 - 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda perbulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking) :
• Kartu kredit
• Kredit kendaraan bermotor
• KPR lainnya
• Kredit lainnya seperti KTA, kredit usaha, dll
• Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
Bank juga akan melakukan pengecekan lainnya seperti :
• Kroscek dengan menelepon sejumlah referen yang Anda berikan dalam tahapan pengisian form pengajuan KPR.
• BI Checking untuk status Anda apakah pernah, tidak pernah atau bahkan sedang status BLACKLIST.
Apabila bank telah selesai melakukan analisa resiko kredit, bank akan mengambil keputusan apakah Anda layak atau mampu membayar angsuran bulanan atau tidak.
PROSES INI UMUMNYA MEMAKAN WAKTU 14 - 60 HARI KERJA

Langkah 7 - Survey penilaian aset properti
Bank melakukan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud :

• Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku
• Legalitas dokumen seperti : Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat
   Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit
   Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll

Setelah bank melakukan survey aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atau masih perlu ada dokumen-dokumen lainnya yang perlu disiapkan.

Langkah 8 - Akad kredit 
Biaya dan kebutuhan administrasi sebelum akad kredit :
• Pelunasan BPHTB - Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga
   jual properti sebelum pajak.
• Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang
   ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
• Provisi kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
• Asuransi unit properti (biasanya ditanggung oleh developer)
• Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Setelah hal tersebut dipenuhi maka selanjutnya dilaksanakan akad kredit. 

Langkah 9 - Bayar angsuran bulanan
Setelah akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer. Umumnya butuh waktu 1 - 7 hari kerja.
Setelah itu tentunya Anda harus bayar iuran bulanan dengan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan.
Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda, maka Anda berhak untuk mendapatkan :
• Surat pelunasan utang dari bank
• Sertifikat asli kepemilikan unit properti 

 Sumber : http://www.rumah123.com/microsite/panduan-kpr/index.php

0 komentar:

Tentang Kami

Photobucket

Kami siap mewujudkan impian anda.

Karena kami adalah solusi anda

We build more and trust

Show/Hide Panel

Forum Kicaumania Indonesia

BIRD CLUB

Chit Chat

Recent Comments

Tukaran Link

Tukaran Link? Copy/paste code HTML berikut ke blog anda

Ronie Blog